Sahabat DBEdu, kali ini Dhyan Bali Edu akan mengupas Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 1 lembar. Karena di awal tahun pelajaran baru, para guru pasti disibukkan dengan pembuatan administrasi guru salah satunya adalah RPP. Bagaimana RPP 1 lembar itu? Kita simak ulasan berikut.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. (Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses). Sampai saat ini Kemendikbud belum pernah membagikan Permendikbud tentang format RPP 1(satu) lembar yang baku. Jadi tidak ada format RPP resmi dari pemerintah. Yang menyebar di internet seperti media sosial dan sebagainya, merupakan buatan guru-guru yang ingin berbagi bukan format baku.
Pertanyaan dasarnya, apa dasar hukum RPP 1(satu) lembar? Mungkin disebut 1(satu) lembar kurang pas, karena kenyataannya sangat sering RPPnya lebih dari satu lembar. Mungkin yang dimaksudkan adalah RRP yang simpel/ sederhana. Jika kita cermati, istilah RPP satu lembar ini muncul setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Menurut Surat Edaran ini, penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessmenf) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
Dari judul Surat Edaran Mendikbud saja kita paham yang dimaksud sudah jelas tentang penyederhanaan RPP. Kemudian dari dua poin Surat Edaran Mendikbud tersebut sangat jelas disebutkan bahwa dari 13 komponen RPP sebelumnya, ada tiga komponen wajib, yaitu Tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran. Jadi dapat dikatakan tiga komponen tersebut harus ada dalam RPP yang kemudian disebut RPP 1 lembar.
Jadi dari judul dan dua poin surat edaran tersebut sangat jelas tersirat RPP yang sederhana yang mengandung tiga komponen inti yang merupakan komponen wajib yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran. Jadi ini sangat jelas dan kiranya dapat dipedomani. Apakah boleh ditambah? Tentu boleh, tetapi kalau ada yang simpel mengapa harus dibuat ribet lagi?
Pertanyaan berikutnya adalah, apakah RPP 1 lembar dibuat untuk 1(satu) pertemuan atau beberapa kali pertemuan. Jika mengacu pada Lampiran Permendikbud No. 22 Tahun 2016, bahwa RPP boleh untuk satu pertemuan atau beberapa kali pertemuan. Namun ketika menyimak lebih dalam Surat Edaran Mendikbud, bahwa RPP harus simpel, minimal 3 komponen wajib, maka nampaknya RPP untuk satu kali pertemuan lebih mendukung.
RPP yang dibuat untuk satu kali pertemuan pasti simpel karena hanya mengandung 3 (tiga) komponen wajib, dan pasti menggambarkan rencana pembelajaran yang akan dilakukan dalam pertemuan yang dimaksud. Ketika dibuat lebih dari satu kali pertemuan, maka komponen simpel sudah mulai berkurang. Meskipun secara aturan hal ini tidak ada yang melarang, karena belum ada yang mengatur.
Hal ini dipertegas dengan poin 3 dan 4 surat edaran Mendibud tersebut. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, (kelompok Kerja Guru/ Musyauwarah Guru Matar Pelajaran (KI(G/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.
Ketika kita menghubungkan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan yaitu Belajar Dari Rumah (BDR), maka, lebih harmonis jika RPP itu disusun untuk satu kali pertemuan. RPP untuk satu kali pertemuan memberi keuntungan tersendiri bagi guru. Guru dapat merencanakan pembelajaran secara lebih akurat dan lebih detail. Ketika ini dilakukan maka esensi Surat Edaran Mendikbud tersebut pasti sudah terpenuhi, RPP yang sederhana.
Sumber :
Buku Saku Tanya Jawab RENCANA PELAKSANAANPEMBELAJARAN (RPP)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar